Pemerintah Indonesia akan segera menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Mulai 28 Maret 2026, akun media sosial milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan pada sejumlah platform digital.
Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang semakin berkembang pesat. Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan internet dan media sosial oleh anak-anak meningkat secara signifikan, seiring dengan semakin mudahnya akses terhadap perangkat digital dan jaringan internet.
Pemerintah menilai kondisi tersebut membawa manfaat dalam hal komunikasi dan akses informasi. Namun di sisi lain, anak-anak juga semakin rentan terhadap berbagai risiko di dunia maya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang dikenal sebagai PP Tunas.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah mewajibkan sejumlah platform digital untuk membatasi akses pengguna anak pada layanan yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.
Daftar Platform yang Akan Membatasi Akun Anak
Dalam tahap awal penerapan kebijakan, pemerintah menetapkan delapan platform digital yang menjadi sasaran pembatasan akun bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, Bigo Live, serta Roblox.
Platform-platform ini dipilih karena memiliki jumlah pengguna yang besar serta menyediakan berbagai jenis konten yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat.
Pemerintah menilai tanpa pengawasan yang memadai, anak-anak dapat terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
Selain itu, interaksi di media sosial juga berpotensi menimbulkan berbagai masalah seperti perundungan siber, penipuan daring, serta eksploitasi digital.
Pemerintah Soroti Ancaman di Dunia Digital
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Menurut pemerintah, ancaman yang dihadapi anak di internet semakin nyata dan beragam.
Paparan konten pornografi menjadi salah satu risiko yang sering menjadi perhatian dalam berbagai laporan terkait keamanan digital.
Selain itu, perundungan siber juga menjadi masalah serius yang dapat berdampak pada kondisi psikologis anak.
Fenomena kecanduan media sosial juga menjadi perhatian penting dalam kebijakan ini.
Banyak anak diketahui menghabiskan waktu berjam-jam setiap hari menggunakan platform digital untuk menonton video, bermain gim, maupun berinteraksi dengan teman.
Penggunaan yang berlebihan tersebut dinilai dapat memengaruhi kesehatan mental, kualitas tidur, serta kemampuan belajar anak.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap penggunaan media sosial oleh anak dapat lebih terkontrol dan berada dalam pengawasan orang tua.
Meta Ingatkan Risiko Perpindahan ke Platform Lain
Meta, perusahaan yang menaungi Instagram dan Facebook, menyatakan bahwa pihaknya mendukung tujuan pemerintah untuk menciptakan pengalaman digital yang aman bagi remaja.
Namun perusahaan tersebut juga mengingatkan bahwa pembatasan media sosial perlu dilakukan secara hati-hati.
Menurut Meta, larangan yang terlalu ketat dapat mendorong remaja untuk mencari alternatif lain di internet yang tidak memiliki sistem perlindungan yang memadai.
Remaja berpotensi berpindah ke situs yang lebih berbahaya atau layanan tanpa login yang tidak memiliki fitur keamanan maupun moderasi.
Meta sendiri telah mengembangkan berbagai sistem perlindungan bagi pengguna remaja.
Instagram dan Facebook menetapkan usia minimum 13 tahun bagi pengguna yang ingin membuat akun.
Untuk pengguna berusia 13 hingga 17 tahun, Meta menyediakan sistem khusus yang disebut Teen Accounts.
Melalui sistem ini, akun remaja secara otomatis dilengkapi berbagai pengaturan keamanan tambahan.
Akun dibuat privat secara otomatis, pesan hanya dapat diterima dari akun yang sudah dikenal, serta konten yang muncul disesuaikan dengan kategori usia.
YouTube dan TikTok Tinjau Implementasi Kebijakan
YouTube menyatakan masih meninjau aturan baru yang diterbitkan pemerintah Indonesia.
Perusahaan tersebut ingin memastikan bahwa kebijakan baru tetap sejalan dengan upaya menjaga akses pembelajaran digital bagi masyarakat.
YouTube menjelaskan bahwa platformnya telah mengembangkan berbagai sistem perlindungan anak selama lebih dari satu dekade.
Saat ini pengguna berusia 13 tahun ke atas dapat membuat akun sendiri dan mengakses fitur utama platform.
Sementara itu TikTok menyatakan sedang berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia untuk memahami lebih lanjut implementasi aturan tersebut.
Platform video pendek milik ByteDance ini juga menetapkan usia minimum 13 tahun bagi pengguna yang ingin membuat akun.
Untuk pengguna berusia di bawah 18 tahun, TikTok menerapkan berbagai pembatasan tambahan seperti pembatasan pesan langsung, larangan siaran langsung, serta penonaktifan notifikasi pada malam hari.
TikTok juga menyebut platformnya memiliki puluhan fitur keamanan yang dirancang untuk melindungi pengguna remaja.
Tantangan dalam Pelaksanaan
Meski kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting dalam perlindungan anak di ruang digital, implementasinya diperkirakan akan menghadapi sejumlah tantangan.
Salah satu tantangan utama adalah mekanisme verifikasi usia pengguna pada platform digital.
Tanpa sistem verifikasi yang kuat, anak-anak masih berpotensi membuat akun dengan mencantumkan usia yang tidak sesuai.
Selain itu, peran orang tua juga dinilai sangat penting dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Kerja sama antara pemerintah, perusahaan teknologi, serta masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam keberhasilan kebijakan ini.
Jika diterapkan sesuai rencana, pembatasan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun akan mulai berlaku secara resmi pada 28 Maret 2026.
Kebijakan ini diperkirakan akan menjadi salah satu perubahan penting dalam pengaturan ruang digital di Indonesia sekaligus membuka diskusi baru mengenai batasan penggunaan teknologi bagi generasi muda.
